Semua orang pasti membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Ibaratnya, orang dari lahir sampai mati, semuanya membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan. Sejak mulai lahir membutuhkan akte kelahiran, KIA, KK, KTP serta orang yang sudah mati membutuhkan akte kematian.
Seiring berkembangnya zaman, pelayanan administrasi kependudukan saat ini semakin mudah, bahkan bisa dilakukan secara online dari mana saja. Namun masih banyak masyarakat yang belum tahu jika pelayanan administrasi kependudukan bisa dilakukan secara online. Untuk itu, pada hari Selasa 29 Maret 2022, Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar membuat agenda Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIPAK (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan) ONLINE yang diikuti oleh Perangkat Kelurahan dan juga warga sebanyak seratus orang.
Dengan SIPAK Online, warga bisa mengurus Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, KIA, Akta Kematian, Surat Pindah, dan lainnya secara online sehingga tidak perlu lagi ke rumah pak RT, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semua , pelayanan administrasi kependudukan kini bisa dilakukan secara online melalui https://sipak.blitarkota.go.id/ atau bisa juga dengan menginstal Versi Android dengan nama aplikasi SIPAK KOTA BLITAR (Administrasi Kependudukan).
Acara yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Kepanjenkidul ini diisi oleh dua narasumber dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar, yaitu Sri Rahayu Waniningsih, S.Si. selaku Administrator Database Kependudukan dan Ahmad Miftahul Khoir Firomadhon S.Kom. selaku Pranata Komputer Dispendukcapil.
Berita Populer
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2022
by Administrator | 06 Dec 2022