Blitar Kota - Senin, (15/02/2021), berdasarkan Intruksi Mendagri dan Gubernur Jatim, serta Surat Edaran Wali Kota Blitar, Camat Kepanjenkidul melakukan sosialisasi implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, bersama Lurah dan Ketua RW se-Kecamatan, di Aula Kecamatan Kepanjenkidul.
Camat Kepanjenkidul, Parminto mengatakan, kegiatan ini menjadi upaya Forkopimda dan Forkopimcam untuk melihat kesiapan dan kondisi real masing-masing kelurahan dan RW dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Tidak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan tentang zonasi Covid-19 di wilayah Kepanjenkidul. Nantinya pihak kecamatan akan menyerahkan bendera ke masing-masing kelurahan dan RW sebagai acuan pelaksanaan PPKM mikro.
Menurut Parminto, dari total 214 RT se-kecamatan, sebanyak 188 RT masuk zona hijau dan 26 RT zona kuning. Sedangkan ditingkat RW, dari total 64 RW, 41 diantaranya masuk zona hijau, dan 23 sisanya masuk zona kuning.
“ Dari 7 Kelurahan di Kecamatan Kepanjenkidul, sementara ini masih Kelurahan Sentul dan Kelurahan Ngadirejo yang masuk Zona Hijau, yang lain masih ada di zona kuning dan orange,” Ujar Parminto.
Sementara itu, Kapolres Kota Blitar, Yudhi Heri Setiyawan dalam sambutannya menekankan pelaksanaan 5 M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas di luar rumah, dan Menjauhi Kerumunan) dari tingkat kelurahan hingga RT-RW.
“Saya minta agar seluruh Lurah bersama tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan melibatkan 3 pilar di Kelurahan serta Ketua RW, mengaktifkan dan membentuk posko Covid-19, untuk memudahkan koordinasi, dan mempercepat penangan jika terjadi kasus covid 19,” ujar Kapolresta.
Acara ini turut dihadiri oleh Pjs. Sekretaris Daerah, Drs. Hermansyah Permadi M.S dan Forkopimda Kota Blitar.
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023