Blitar Kota - Petugas Gabungan 3 (Tiga) Pilar Pemkot Blitar bersama TNI-Polri terus melakukan pendisiplinan Protokol Kesehatan selama Pandemi Covid-19 bersamaan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro melalui Operasi Yustisi.
Kapolres Blitar Kota, AKBP. Yudhi Hery Setyawan mengatakan, Pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dijalankan saat kebijakan PPKM berbasis Mikro yang saat ini diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Langkah-langkah tersebut diantaranya dengan menggalakkan Operasi Yustisi selama 3X dalam sehari, baik itu menyasar perkampungan, tempat keramaian, cafe, angkringan atau rumah makan dan jalan umum di seluruh Kota Blitar.
Tidak hanya itu, langkah lain yang dijalankan seperti mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Blitar dalam pengawalan vaksinasi, sehingga program pencegahan serta pengobatan dapat berjalan dengan baik.
“Kami telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dijalankan saat kebijakan PPKM berbasis Mikro yang saat ini diperpanjang hingga 8 Maret 2021, diantaranya dengan menggalakkan Operasi Yustisi selama 3X dalam sehari, baik itu menyasar perkampungan, tempat keramaian, cafe, angkringan atau rumah makan dan jalan umum,” jelas Yudhi, saat dikonfirmasi Kamis, (25/02/2021)
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Petugas Gabungan tiga Pilar, di Jalan Bali Kelurahan Karangtengah, petugas berhasil menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Pelanggar yang terjaring mendapat sanksi teguran tertulis dan penahanan KTP sementara. (Fan)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023