Blitar Kota - Setelah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Blitar, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota dan Kabupaten Blitar, Pengadilan Negeri Blitar terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masayarakat. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Agung Pardana, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kamis, (11/02/2021)
Agung menjelaskan, pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Blitar masih tetap berlangsung sampai sekarang. Terlebih saat ini berada dimasa pandemi Covid-19, membuat Pengadilan Negeri Blitar menerbitkan beberapa aturan saat pelaksanaan sidang. Diantaranya pemeriksaan suhu badan sebelum memasuki gedung, sterilisasi berkas, serta membatasi peserta yang hadir diruang sidang. Agung menjelaskan, jika bukan saksi, ahli, advocat, dan jurnalis maka masyarakat dilarang memasuki ruang sidang. Bahkan kursi diruang sidangpun juga dibatasi dengan penanda, sehingga pengunjung harus menyesuaikan dengan jumlah bangku yang ada. Aturan ini berlangsung sejak Covid-19 muncul di Blitar raya, dan saat ini tengah ditingkatkan untuk menyikapi PPKM guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
“Kita batasi lah pasti pelaksanaan sidang, kalau bukan saksi, ahli, advocate, dan jurnalis dilarang masuk ya. Kita juga batasi ruang sidang, kursinya kita kasih penanda. Berkas yang dibawa juga kita sterilkan, pokoknya kita jaga bener bener dengan matuhi prokes ketat,” kata Agung
Saat disinggung mengenai laporan yang masuk di Pengadilan Negri Blitar, Agung mengatakan hingga awal tahun 2021 ini mayoritas masih perkara perdata seperti laporan ganti nama, pindah nama dan perceraian. (fik)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023