Blitar Kota - Aturan rapid test bagi calon penumpang Kereta Api (KA) Stasiun Blitar berlaku ketat selama libur panjang Tahun Baru Imlek 2021. Jika sebelumnya hasil rapid antigen berlaku 3x24 jam, kini lebih ketat menjadi 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Kepala Stasiun Blitar, Suyoto mengatakan, kebijakan itu tertuang Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dimasa pandemi Covid-19, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Suyoto menegaskan aturan ini berlaku untuk semua usia, kecuali anak-anak dibawah usia 5 tahun. Calon penumpang bisa melakukan rapid test di Stasiun Blitar 1 hari sebelum keberangkatan.
“Kalau negatif bisa langsung naik, kalau negative bisa ditunda sambai kondisi membaik,” jelas Suyoto, saat dikonfirmasi Jumat (12/02/2021)
Sementara itu, Ixfan Hendriwintoko, Manajer Humas Daop 7 Madiun meminta agar calon penumpang mematuhi protokol kesehatan. Khusushya memakai masker dan menjaga jarak antar penumpang selama di dalam kereta. Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Sedangkan untuk penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan makan dan minum. Kecuali bagi mereka yang dalam masa pengobatan.
“Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang memang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Rapid antigen atau Genose Covid-19. Kebetulan kalau di wilayah Daops 07 Madiun sementera yang tersedia masih rapid antigen” pungkas Ixfan.
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023