Blitar Kota - Sesuai Undang-Undang No.25 tahun 1992 Pasar 22, agar tetap diakui keberadaannya, koperasi harus melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling sedikit sekali dalam setahun. Hal ini juga diterapkan diseluruh Indonesia.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Blitar, Sad Sasmintarti mengatakan, pihaknya sudah mengimbau bagi ratusan koperasi yang ada di Kota Blitar yang hingga saat ini belum menyerahkan jadwal RAT, untuk segera menyusun dan menyerahkannya ke Dinas Koperasi. Drai total jumlah 254 Koperasi, hngga saat ini terdapat 37 koperasi yang sudah menggelar RAT. Sad menjelaskan, RAT dinilai menjadi forum strategis dimana pengurus dan pengawas melakukan laporan kinerja atas tahun buku yang telah ditutup. Lebih lanjut Sad menambahkan, pasca digelarnya RAT nanti akan diketahui secara pasti jumlah koperasi aktif dan tidak aktif tahun 2021 di Kota Blitar. Sad berharap, seluruh Koperasi di Kota Blitar segera menyerahkan laporan RAT, tujuannya untuk mengetahui jumlah koperasi yang tidak aktif di Kota Blitar mengalami peningkatan atau tidak.
“Iyaaa ada 254 Koperasi yaa hingga kini, dan yang sudah melaksanakan Rat 37. Kita minta yaa agar semua koperasi segera melaksanakan RAT atau menyerahkan laporan yaa. Batas akhir 31 Maret 2021,” saat dikonfirmasi, Jumat (26/02/2021)
Lebih rinci Sad mengonfirmasi, pihaknya masih akan menerima laporan kinerja koperasi di Kota Blitar dengan batas paling akhir 31 Maret 2021. (fik)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023