Blitar Kota - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022 di Kota Blitar sudah mulai berjalan. Berbeda dengan periode sebelumnya, PPDB tahun ini disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Selain difokuskan ke online untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota juga menyediakan kuota khusus bagi calon peserta didik yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dan berstatus tenaga kesehatan (nakes) melalui jalur afirmasi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, kuota afirmasi tahun ini sebesar 15%. Dengan rincian 3% diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 dan orangtuanya bekerja sebagai tenaga kesehatan. Sedangkan 12% lainnya untuk mereka yang berstatus kurang mampu.
Priyo mengatakan, afirmasi bagi keluarga kurang mampu ini, bisa dimanfaatkan bagi yang ada di dalam zonasi maupun di luar zonasi. Selain itu yang bersangkutan juga harus menyertakan tanda bukti keikutsertaannta dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Sedangkan bagi calon peserta didik yang orangtuanya berstatus nakes bisa menyertakan surat keterangan dari instansi induk. Misalnya dari rumah sakit tempat bekerja, jika relawan bisa dari Satgas Penanganan Covid-19.
“Jika orangtuanya meninggal karena Covid-19, bisa menyertakan surat keterangan meninggal karena Covid-19 yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas,” jelas Priyo, saat dikonfirmasi, Senin (15/02/2021)
Priyo menambahkan, selain afirmaai, terdapat 3 jalur lain yang bisa dimanfaatkan calon peserta didik. Diantaranya jalur Pindah Tugas Orangtua (PTO) dengan kuota sebesar 5%, jalur prestasi dengan kuota 30%, dan jalur zonasi sebesar 50%. Saat ini jalur prestasi tingkat SMP tengah berlangsung. Pendaftaran sudah dibuka tanggal 10-19 Februari 2021. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023