Blitar Kota - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II sudah memasuki hari ke delapan. Pemerintah Kota Blitar bersama jajaran terkait terus menggencarkan Operasi Yustisi untuk menegakkan protocol kesehatan Covid-19. Yang mana berdasarkan data, dalam sehari rata-rata pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi mencapai 90 orang.
Hadi Maskun, Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar mengatakan, berdasarkan evaluasi PPKM yang pertama, Operasi Yustisi tetap digencarkan 3 kali sehari, untuk meningkatkan disiplin protocol kesehatan, baik perorangan, fasilitas umum dan tempat usaha.
Hadi mengaku tidak bisa merinci total pelanggar, namun jika melihat data tanggal 27 Januari sampai 02 Februari 2021, rata-rata dalam sehari petugas menertibkan sekitar 90 pelanggar protocol kesehatan. Dengan rincian 10 orang dikenai sanksi tipiring, 20 orang menerima sanksi tertulis dan sanksi teguran lisan sebanyak 60 orang.
“Jenis pelanggaran yang mendominasi masih tergolong ringan, yaitu penggunaan masker yang kurang benar. Tapi kalau teguran dari petugas tidak diindahkan tentu nanti akan kita pertegas sanksinya,” kata Hadi, saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (03/02/ 2021)
Hadi menambahkan jika melihat data PPKM jilid I, memang terdapat peningkatan kepatuhan penerapan protocol kesehatan. Namun menurutnya hal itu tidak bisa menjadi acuan, karena pelanggaran masih kerap ditemui dilapangan, disamping itu penambahan kasus positif Covid-19 juga masih terjadi setiap harinya. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023