Blitar Kota - Satpol PP Kota Blitar terus menggencarkan sosialisasi untuk meminimalisir Pedagang Kaki Lima (PKL) liar atau tidak berizin di Kota Blitar.
Hadi Maskun, Plt. Kepala Satpol PP Kota Blitar mengatakan, pelaku usaha yang dikategorikan PKL adalah mereka yang berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum dan semi permanen. Menurutnya saat ini masih banyak PKL yang belum mengantongi izin baik dari luar kota atau dalam Kota Blitar. Selain itu, banyak diantara mereka yang berjualan dilokasi terlarang. Padahal Pemerintah Kota Blitar sudah menyediakan aplikasi peka5blitarkota.id, agar PKL bisa melihat zona hijau di Kota Blitar yang bisa dimanfaatkan untuk berjualan.
“Yang tidak berizin itu beberapa kali kita temui di Jl. Lawu, Jl. Veteran, Jl. Mawar dan jalan protocol lainnya,” kata Hadi.
Hadi menegaskan patroli penertiban PKL terus dilakukan jajarannya secara humanis. Artinya petugas tidak langsung membubarkan aktivitas perdagangan, namun mengutamakan pendekatan dan pembinaan terlebih dahulu. Menurutnya tidak ada batasan bagi warga luar kota yang ingin berjualan di Kota Blitar, asal mengantongi izin dan menempati lokasi yang sudah disarankan. Hal ini perlu diperhatikan demi kenyaman, ketertiban, kepentingan umum masyarakat.
“Kami paham mereka mencari nafkah makanya kita lebih mengedepankan sisi humanis dan edukasinya. Kita juga berikan saran rekomendasi, tapi kalau tidak diindahkan ya akan kami tindak tegas,” jelas Hadi, saat dikonfirmasi, Kamis (04/02/2021)
Sementara itu, jika dilihat dari peta sebaran diwebsite peka5blitarkota.id, zonas hijau yang masih kosong dan direkomendasikan untuk PKL diantaranya berada di Jl. Bali, Jl. Tanjung, Jl. Kerantil dan lainnya. Sedangkan zona merah atau dilarang sebagian berada di Jl. Merdeka, Jl. A. Yani dan lainnya. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023