Samakan Persepsi, Dinas Pekerjaan Umum Sosialisasikan Alur Pengadaan Tanah

Administrator 01 Mar 2021 145x Share
img-berita

Blitar Kota - Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Blitar melakukan sosialisasi pengadaan tanah, yang diikuti perwakilan camat dan Lurah se Kota Blitar, di aula kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Blitar, Selasa (02/03/2021). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi petugas di kecamatan dan kelurahan terkait proses pengadaan tanah oleh pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan di Kota Blitar.

Kepala Kantor BPN Kota Blitar, Sukidi mengatakan, tidak ada perubahan dalam prosesnya, namun yang perlu diperhatikan persepsi para petugas harus disamakan, agar bisa lebih berhati hati, sehingga terhindar dari jeratan hukum, yang bisa terjadi karena kurang tepat dalam memahami proses pengadaan tanah. 

Adapun tahapan pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, meliputi: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pada tahapan persiapan, instansi yang memerlukan tanah mengajukan permohonan penetapan lokasi kepada gubernur. Gubernur menetapkan lokasi dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan permohonan penetapan oleh Instansi yang memerlukan tanah.

Sedangkan untuk pengadaan tanah skala kecil yaitu pengadaan tanah dibawah 5 (lima) hektar diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 yaitu pada Pasal 53 ayat (3). 

“Sosialisasi ini untuk menyamakan pemahaman seluruh petugas dari Kecamatan hingga Kelurahan, dan bias lebih berhati hati dalam menjalankan tugas agar tidak sampai terjerat Hukum,” Ujar Sukidi, saat ditemui tim pemberitaan.

Sukidi berharap, kegiatan ini tetap terus berlanjut untuk memberikan pemahaman ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah hingga masyarakat, bahkan pihaknya siap jika harus door to door untuk membantu mensosialisasikannya.

Berita Populer

PERLOMBAAN SARONG RACING

by Administrator | 18 Aug 2022

Karnaval Kecamatan Kepanjenkidul 2023: Pe..

by Administrator | 28 Aug 2023

Santoso - Tjutjuk Sunario Resmi Dilantik ..

by Administrator | 26 Feb 2021

DPUPR Kota Blitar Manfaatkan Embung dan K..

by Administrator | 09 Feb 2021

KPU Kota Blitar Gelar Rekapitulasi dan Pe..

by Administrator | 15 Dec 2020

Ngobrol Santai Bareng Pak Camat, Kuatkan ..

by Administrator | 31 Mar 2023