Blitar Kota - Dinas Pendidikan Kota Blitar memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021-2022 berjalan secara transparan tanpa ada kecurangan, seperti pemalsuan domisili.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, PPDB diwilayahnya akan berlangsung secara on line. Input data juga mengacu data adminduk yang disiapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sehingga tidak ada kesempatan bagi masyarakat yang sengaja merubah KK agar bisa mendaftar di SMP Kota Blitar. Meskipun siswa mendaftar menggunakan surat keterangan, namun jika tidak terdaftar diadminduk maka tetap tidak bisa lolos. Nantinya calon pendaftar tinggal mengujungi website PPDB dan memasukan NIK, untuk melihat peta zonasi yang ditetapkan dinas setempat.
“Jadi di lembaga dibawah naungan Dinas Pendidikan, surat keterangan tidak berlaku itu. Kalau pun sudah pindah KK tapi kok belum masuk di data Adminduk ya nggak bisa,” kata Priyo, saat dikonfirmasi Jumat (26/02/2021)
Priyo mengatakan PPDB jalur zonasi tetap diprioritaskan bagi pelajar Kota Blitar. Yang mana tahun ini zonasi dibagi menjadi 3 rayon untuk memudahkan masyarakat dalam menentukan sekolah yang paling dekat dengan domisili. Sedangkan pelajar luar kota bisa mencoba peruntungan lewat jalur afirmasi dan Pindah Tugas Orang Tua (PTO).
Sementara itu, PPDB Kota Blitar tahun ini menyediakan 4 jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi dengan kuota 50%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 15% dan jalur PTO 5%.
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023