Blitar Kota - Camat Sananwetan bersama Forkopimcam Sananwetan memastikan perayaan Natal 2020 di wilayah Kecamatan Sananwetan tetap mangacu protokol kesehatan Covid-19. Hal itu diketahui dari hasil monitoring jajaran forkopimcam ke beberapa Gereja, Selasa, (22/12/2020)
Camat Sananwetan, Heru Eko Pramono dikonfirmasi Rabu, (23/12/2020) mengatakan, jelang perayaan Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2020, Pihaknya bersama Forkopimcam Sananwetan melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di 6 Gereja di wilayah Kecamatan Sananwetan. Di antaranya Gereja Pante Kosta Tabernakel, Gereja Penyebaran Injil Bukit Hermon, Gereja GKJI Bless, Gereja Bukit Jaitun, Gereja GKJW dan Gereja ALFA Omega. Lebih lanjut Heru menjelaskan, dari hasil monitoring tersebut, secara keseluruhan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sudah menjadi kebiasaan pihak pengurus Gereja maupun Jemaat Kristiani.
Heru menambahkan, tidak ada larangan perayaan Natal ditengah pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Sananwetan. Dengan catatan, saat melakukan ibadah harus dibatasi jumlah Jemaatnya tidak lebih dari 50 orang.
“Jelang perayaan Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2020, Kami bersama Forkopimcam Sananwetan melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di 6 Gereja di Wilayah Kecamatan Sananwetan,” jelas Heru.
Heru menghimbau, seluruh masyarakat Kristiani wilayah Kecamatan Sananwetan untuk selalu mengikuti arahan yang sudah diberikan oleh Forkopimcam Sananwetan maupun Surat Edaran dari Walikota Blitar dalam pelaksanaan Natal Tahun 2020 dimasa Pandemi Covid-19. (Fan)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 31 Mar 2023
by Administrator | 15 Dec 2020