Blitar Kota - Jumat, (22/01/2021), usai menetapkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Blitar, Pemerintah Kota Blitar mulai melakukan sosialisasi tentang Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) tahun 2021. Sebelum penetapan kenaikan UMK ini, Pemerintah Kota juga memberikan masa penangguhan bagi perusahaan yang keberatan terhadap besaran UMK tahun 2021 yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 50.000, yakni menjadi Rp. 2.004.750.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan PTSP Kota Blitar, Suharyono mengatakan, setelah UMK 2021 ditetapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke serikat pekerja Kota Blitar. Dinas setempat juga membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang keberatan atas naiknya besaran UMK 2021 ditengah pandemi Covid-19. Namun hingga akhir tahun 2020, Suharyono mengaku tidak menerima laporan keberatan dari perusahan di Kota Blitar. Artinya semua perusahaan di Kota Blitar tidak keberatan dan menyetujui besaran UMK tahun 2021 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur tahun lalu.
Nantinya jika terdapat pekerja atau pegawai Kota Blitar yang menerima upah dibawah UMK, maka bisa melapor ke dinas setempat. Suharyono mengaku akan melakukan pendekatan dengan perusahaan yang dimaksud, agar permasalahan tersebut tidak berkepanjangan.
“Kita lakukan pendekatan dulu lah, supaya tidak berkepanjangan. Karena memang perusahaan itu berkewajiban untuk memenuhi gaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” jelas Suharyono.
Sementara itu, besaran UMK Kota Blitar tahun ini lebih rendah dari besaran nilai yang telah diajukan Pemkot Blitar yakni sebesar Rp. 2.180.552 atau naik 3,27% dari UMK tahun 2020, sebesar Rp. 1.954.706. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023