Blitar Kota - Menindaklanjuti Inpres No 6 tahun 2020, Penegakan Pergub Jawa Timur No 53 tahun 2020, dan Perwali Kota Blitar No 47 tahun 2020, Rabu (12/01/2021), Polsek Kepanjenkidul Kota Blitar melakukan operasi tertib protokol kesehatan covid-19, atau Operasi Yustisi di Pasar Pon Kota Blitar.
Bersama jajarannya, Kapolsek memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19, khususnya pemakaian masker yang baik dan benar.
Saat ditemui tim pemberitaan, Kompol Agus Akhmad Fauzi, Kapolsek Kepanjenkidul menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin Polsek Kepanjenkidul. Dengan adanya Surat Edaran Wali Kota, terkait Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang di berlakukan sejak tanggal 12 Januari 2021 di Kota Blitar, maka agenda ini rutin terus digencarkan.
Selain itu, Agus juga menyampaikan, pada kegiatan ini, ada penindakan bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19, mulai dari tindak pidana ringan atau tipiring, berupa sidang, yang nantinya berlanjut adanya denda, yang besarannya bervariasi, tergantung berita acara.
“Bukan hanya penindakan saja, tapi kita juga lakukan edukasi, karena SDM masyarakat berbeda, akan tetapi jika ada yang membandel baru kita lakukan Tipiring,” Jelas Agus
Pada Operasi Yustisi kali ini, terjaring pelanggaran yakni Tipiring Nol, Teguran Tertulis 6 orang, Teguran Lisan sebanyak 10 orang, selebihnya Kapolsek hanya memberikan teguran kepada beberapa masyarakat, akibat pemakaiannya yang kurang tepat, dan ada beberapa pedagang yang di berikan masker baru, karena masker yang dikenakan terlihat kusam. (Sur)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023