Blitar Kota - Polres Blitar Kota berhasil membubarkan kegiatan balap liar di Kota Blitar, Minggu dini hari, (31/01/2021). Pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan warga setempat melalui Call Center 112 Kota Blitar. Polres Blitar Kota segera menggencarkan operasi balap liar di beberapa lokasi, yakni Jl. Tanjung dan Jl. Diponegoro atau seputar Taman Kebonrojo.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, dalam operasi ini, kepolisian berhasil menertibkan 52 pengendara balap motor. Yang mana setelah didata petugas, terdapat 22 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat berkendara. Polisi akhirnya melakukan penahanan kendaraan, dan baru bisa diambil jika pemilik menunjukkan surat kendaraan.
"Pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat berkendara juga diminta untuk mengisi surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata Yudhi, saat dikonfirmasi,Senin (01/02/2021)
Yudhi menegaskan operasi balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota gencar dilakukan untuk menekan kasus kecelakaan yang melibatkan pengemdara bawah umur, serta mencegah penyebaran kasus Covid-19. Mengingat, balap liar berpotensi besar untuk mengumpulkan banyak orang.
Yudhi juga menghimbau agar masyarakat tetap di rumah saja selama pandemi Covid-19 belum berakhir. Pihaknya juga meminta orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat balap liar. (Kir)
Polres Blitar Kota Gelar Operasi Skala Besar, Sejumlah Tempat Usaha Mendapat Sanksi Tipiring Karena Melanggar Prokes Covid-19.
Polres Blitar Kota menggelar operasi berskala besar, Sabtu malam, 30 Januari 2021. Melibatkan jajaran TNI, Satpol PP dan Satgas Penanganan Covid-19, operasi kali ini menyasar sejumlah tempat usaha, cafe, tempat nongkrong yang ramai dikunjungi masyarakat.
AKBP Yudhi Heri Setiawan-Kapolres Blitar Kota melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan operasi skala besar ini dilakukan untuk menegakkan protocol kesehatan (prokes) Covid-19 dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Mengingat mobilitas masyarakat di pusat Kota Blitar saat Sabtu malam atau Malam minggu selalu meningkan. Oleh karena operasi kali ini difokuskan untuk menertibkan prokes di tempat usaha seperti cafe, restaurant, dan sejenisnya.
Rochan menegaskan dari operasi kali ini, 6 cafe di Kota Blitar menerima sanksi tipiring dan langsung mendapat penempelan stiker oleh jajaran kepolisian. Stiker ini bertuliskan bahwa cafe tersebut melanggar prokes Covid-19. Stiker akan dilepas jika proses sidang tipiring rampung.
"Namun jika kemudian hari, cafe tersebut melakukan pelanggaran yang sama, maka Polres bersama Pemerintah Kota akan mengevaluasi izi usahanya" jelas Yudhi.
Sementara itu, selain 6 cafe, pada operasi kali ini jajaran kepolisian juga memberikan 13 sanksi tipiring, 16 teguran lisan dan 8 teguran tertulis ke pengunjung lain cafe.
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023