Blitar Kota - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar mengikuti pemusnahan serentak Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara (BMN), yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Jumat 26 Februari 2021.
Kepala KPBBC Tipe C Blitar, Akhyat Mujayin mengatakan, pemusnahan rokok ilegal dan BMN ini dalam rangka memberantas peredaran barang ilegal. Menurut Akhyat beredarnya barang ilegal ditengah masyarakat membawa kerugian bagi negara. Dampaknya pada penerimaan negara atau cukai rokok yang sebagian besar digunakan untuk mendukung program nasioanl, diantaranya pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19.
Akhyat menegaskan, rokok ilegal dan BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan November-Desember 2020. Selama kurun waktu 2 bulan, KPPBC berhasil mengamankan 100.948 batang rokok ilegal. Jumlah itu tersebar di Kota-Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek yang masuk dalam wilayah kerja KPPBC Blitar. Tidak hanya itu, barang ilegal lain yang ikut dimusnahkan diantaranya 5.680 gram tembakau tis ilegal dan 50 botol minuman menggunakan alkohol.
“Nilai barang ilegal yang dimusnahkan ini mencapai Rp. 104,64 juta rupiah, dengan nilai kerugian Rp. 54,5 juta,” kata Akhyat.
Akhyat menambahkan pihaknya bersama instansi terkait berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, baik yang bersifat preventid melalui sosialisasi dan penggalangan partisipasi masyarakat. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023