Blitar Kota - Pemerintah Kota Blitar menetapkan beberapa kebijakan menjelang akhir tahun 2020. Kebijakan itu diantaranya meniadakan pesta kembang api dan menutup sejumlah tempat wisata. Hal ini tertuang dalama surat edaran Wali Kota, nomor: 188/4849/410.010.2/2020 mengenai Penerapan Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Peringatan Natal dan Tahun Baru 2021
Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Blitar, Hakim Sisworo mengatakan, kebijakan ini disepakati jajaran forkopimda dalam rapat koordinasi bersama Satuan Tugas beberapa waktu lalu. Hakim menjelaskan langkah Pemerintah Kota dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 diperketat mengingat status zonasi Kota Blitar masih berwarna merah. Hakim menegaskan perayaan pergantian tahun baru di Kota Blitar dilaksanakan secara sederhana, hanya doa bersama di masjid dan mushola se-Kota Blitar dengan jumlah terbatas.
“Tidak hanya itu, café , restaurant, dan hotel juga dilarang menyelenggarakan perayaan seperti tahun-tahun lalu,” kata Hakim, saat dikonfirmasi Senin (21/12/2020 )
Sementara dalam mengantisipasi kunjungan wisatawan, Pemerintah Kota juga mengeluarkan kebijakan untuk menutup sejumlah tempat wisata, mulai dari Makam Bung Karno, Taman Kebonrojo dan lain-lain. Penutupan dimulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 04 Januari 2021.
Disinggung mengenai perayaan Natal, Hakim menambahkan ibadah Misa masih bisa dilakukan, namun secara terbatas dan menerapkan protocol kesehatan Covid-19. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 31 Mar 2023
by Administrator | 15 Dec 2020