Blitar Kota - Kamis, (10/12/2020), dalam Rangka ikut berpartisipasi mencegah Penularan Covid-19 usai Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Tahun 2020 di Kota Blitar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar melalui Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan telah mengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di 259 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Blitar.
Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan DLH Kota Blitar, Denny Eko Prisanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti surat disposisi dari Wali kota Blitar tentang pengolahan limbah, atau sampah yang berpotensi menimbulkan infeksi dari kegiatan Pemungutan Suara Pilwali Kota Blitar Tahun 2020. Denny juga menjelaskan, DLH Kota Blitar telah menggandeng pihak ke-tiga yaitu Transporter pemilik izin pengangkutan limbah B3 di Kota Blitar. Dalam pengambilan Limbah B3 ini, DLH Kota Blitar menggerakan satu Armada yang dengan tiga petugas yang akan mengambil limbah tersebut di 259 TPS Kota Blitar selama dua Hari karena keterbatasannya Armada Transporter.
Lebih lanjut Denny menyebut, diperkirakan sampah dari hasil limbah B3 Pemungutan Suara mencapai 150 kg yang didominasi oleh sarung tangan plastik dan beberapa masker medis. Denny menambahkan, langkah berikutnya limbah B3 dari Pemungutan Suara nantinya akan dimusnahkan, dengan cara Insenirasi atau Pembakaran Sampah dengan teknologi pengolahan melalui pembakaran bahan organik.
“Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti surat disposisi dari Wali Kota Blitar tentang pengolahan Limbah, atau sampah yang berpotensi menimbulkan infeksi dari kegiatan Pemungutan Suara Pilwali Kota Blitar Tahun 2020” jelas Denny.
Denny berharap, adanya sinergi ini DLH Kota Blitar kedepan mampu berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Blitar. (Fan)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 31 Mar 2023
by Administrator | 15 Dec 2020