Blitar Kota - Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar tidak hanya fokus menangani rumah tidak layak huni bagi warga kurang mampu. Rumah milik warga yang rusak akibat bencana alam pun akan mendapat perhatian dari dinas setempat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kota Blitar, Erna Santi mengatakan, setiap tahun Pemerintah Kota mengalokasikan anggaran Standart Pelayanan Minimal (SPM) untuk menangani rumah rusak yang diakibatkan bencana alam. Menurut Erna, kebijakan ini sesuai dengan Permen PU tahun 20218 tentang SPM. Secara konsep pelaksanaan anggaran ini untuk menangani rumah yang tidak layak menjadi layak. Bantuan yang diserahkan berupa material dan upah bagi pekerja. Dinas setempat juga akan melakukan pengawalan dari awal hingga akhir. Sedangkan untuk nilai bantuannya sendiri disesuaikan dengan tingkat kerusakan, mulai dari ringan-berat.
Erna menegaskan tahun ini anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 466 juta. Meski tidak bisa merinci, namun menurut Erna besaran anggaran tahun 2020 lebih besar.
“Karena kan aturan baru terbit 2018, jadi kemarin itu kita masih melakukan penyesuaian dan tahun ini kita optimalkan,” kata Erna, saat dikonfirmasi Kamis (15/02/2021).
Erna menambahkan diawal tahun 2021 terdapat beberapa rumah warga yang rencananya akan ditangani melalui anggaran SPM, diantaranya salah satu rumah Kelurahan Kepanjenlor yang ambrol akibat hujan deras awal Februari lalu. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023