Blitar Kota - Keberadaan anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Blitar telah diatur oleh Perda No. 01 Tahun 2017 yang melarang kegiatan meminta-minta. Oleh karena itu, Dinas Sosial Kota Blitar menghimbau agar masyarakat ikut serta menegakkan peraturan yang ada, dengan tidak memberikan uang ke anjal atau gepeng, demi terciptanya lingkungan Kota Blitar yang nyaman dan aman
Kepala Dinas Sosial, Priyo Istanto mengatakan, selama ini razia anjal dan gepeng sudah sering dilakukan oleh dinas setempat bersama Satpol PP. Mereka yang terjaring juga langsung menerima pembinaan dan pendataan untuk kemudian dikembalikan ke daerah asal. Mengingat sebagian besar berasal dari luar daerah Kota Blitar.
Namun setelah proses itu selesai, tidak jarang anjal gepeng kembali meminta-minta di wilayah Kota Blitar. Oleh karena itu, pihaknya meminta kerjasama masyarakat untuk tidak memberikan uang ke anjal dan gepeng. Strategi ini dirasa tepat, dengan tetap menegakan aturan yang ada, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan rasa jera dengan tidak memberikan uang sepeserpun.
“Mereka minta-minta kan karena ada yang memberi. Makanya kita himbau agar tidak memberikan uang, kalau ingin bersedekah ke masjid, panti asuhan, itu lebih tepat,” kata Priyo, saat dikonfirmasi Selasa (05 /01/2021)
Menurut Priyo, keberadaan anjal gepeng memang harus ditertibkan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kegiatan meminta-minta di jalan raya dinilai bisa mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan serta anjal gepeng itu sendiri.
Sementara itu, berdasarkan pengamatan reporter dilapangan, keberadaan anjal gepeng masih sering dijumpai di Jl. Semeru, Jl. Tanjung, Simpang Empat Kawi, Jl. Jendral Soedirman, Jl. Kenari dan lainnya. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 31 Mar 2023
by Administrator | 15 Dec 2020