Blitar Kota - Dinas Pendidikan Kota Blitar telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021-2022. Yang mana tahun ini terdapat beberapa perubahan, termasuk meningkatnya kuota jalur prestasi hingga 100%.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, juknis PPDB ini sudah diedarkan ke lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan dinas setempat. Pihaknya juga membenarkan adanya perubahan dalam pelaksanaan PPDB tahun ini. Diantaranya kuota jalur prestasi, yang semula 15% kini menjadi 30%. Jalur afirmasi 15%, jalur Pindah Tugas Orangtua (PTU) 5%, dan jalur zonasi sebesar 50%. Untuk zonasi sendiri juga mengalami perubahan, karena sebelumbya besaran kuotanya 70%.
“Zonasi tetap mengacu terhadap jarak sekolah yang dituju dengan domisilo peserta didik. Semakin dekat, maka kesempatan untuk diterima juga semakin besar,” jelas Priyo, dikonfirmasi, Senin (13/02/2021)
Beberapa hal yang mengalami perubahan yaitu seluruh jalur PPDB akan dilaksanakan secara online. Mengingat tahun-tahun sebelumnya hanya jalur online yang berlangsung secara online. Hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi tatap muka antara calon peserta didik dengan tenaga pendidikan selama proses pendaftaran.
Priyo menambahkan PPDB tahun ini sudah diawal oleh jalur prestasi tingkat SMP sejak 10 Februari 2021. Selanjutnya akan disusul jalur afirmasi. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023