Blitar Kota - Dinas Pendidikan Kota Blitar memusnahkan ratusan blanko ijazah yang rusak di halaman dinas setempat, Rabu (06/01/2021). Proses pumusnahan ini juga melibatkan jajaran kepolisian Polsek Sananwetan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, pemusnahan ini sesuai dengan peraturan sekretaris jenderal Kemendikbud, No. 05 Tahun 2020, tentang perubahan peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 02 Tahun 2020, tentang spesifikasi teknik, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dimana pada peraturan tersebut telah diatur tata cara pemusnahan sisa blanko dan blangko yang rusak.
"Hal ini perlu untuk dilakukan agar tidak disalahgunakan karena ijazah merupakan dokumen yang sangat penting dan rahasia,” Ujar Priyo.
Dalam kegiatan ini, setidaknya ada 869 blangko yang dimusnahkan. Dengan rincian blangko ijazah SD, SMP, dan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) SD-MI tahun ajaran 2017-2019 sebanyak 297 lembar. Sedangkan blangko ijazah SD hingga SMP tahun 2019-2020, sebanyak 272 lembar.
Piryo menjelaskan pemusnahan ratusan ijazah rusak ini kemudian dituangkan dalam berita acara, dan selanjutnya dilaporkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mengingat barang tersebut masuk dalam golongan surat berharga dan rahasia.
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 31 Mar 2023
by Administrator | 15 Dec 2020