Blitar Kota - Untuk menciptakan ternak yang sehat dan menghasilkan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Bidang Peternakan Kota Blitar, telah melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) untuk masyarakat melalui media sosial dan media penyiaran, Selasa, (15/12/2020). Tujuannya untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan daging ASUH.
Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dewi Masitoh mengatakan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar akan memastikan masyarakat di Kota Blitar dapat mengonsumsi daging yang ASUH dan sesuai persyaratan daging layak edar di pasaran. Lebih lanjut Dewi menjelaskan, dalam UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Pemotongan hewan yang dagingnya akan diedarkan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dengan ketentuan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesmavet dan kesrawan (Kesejahteraan hewan).
Dewi menambahkan, dengan adanya RPH di Kota Blitar diharapkan seluruh masyarakat di Kota Blitar untuk melakukan pemotongan hewan di RPH yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Blitar. Pihaknya menyebut, RPH di Kota Blitar merupakan RPH Terpadu meliputi RPH-R untuk sapi maupun kerbau, kambing dan RPH-U untuk unggas.
“Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar akan memastikan masyarakat di Kota Blitar dapat mengonsumsi daging yang ASUH dan sesuai persyaratan daging layak edar di pasaran,” jelas Dewi.
Dewi berharap, dengan adanya RPH-R dan RPH-U yang disediakan oleh Pemerintah Kota Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Blitar ini mampu dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya pelaku usaha ternak, untuk mengedarkan daging ASUH. (Fan)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 31 Mar 2023
by Administrator | 15 Dec 2020