Blitar Kota - Kantor Pengawasan dan Penerimaan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar menyebut Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di wilayahnya sudah didistribusikan. Masing-masing Kota-Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek menerima DBHCT dengan besaran yang berbeda.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar, Akhyat Mujayin mengatakan, penerimaan DBHCT ini menjadi salah satu reward Pemerintah karena penerimaan bea cukai di Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai Jawa Timur Wilayah II tahun ini cukup tinggi yaitu sebesar Rp. 48 triliun. Untuk wilayah kerja KPPBC Blitar sendiri, masing-masint Kota-Kabupaten menerima besaran yang berbeda. Mujayin menyebut tahun ini DBHCT yang diterima Kabupaten Blitar sebesar Rp. 20,8 milliar, Kota Blitar sebesar Rp. 19 milliar, Kabupaten Tulungagung Rp. 25 milliar dan Kabupaten Trenggalek Rp. 19 milliar.
Mujayin menegaskan DBHCT nantinya akan digunakan untuk mendukung penegaka hukum yang berhubungan dengan penindakan barant kena cukai ilegal, dengan prosentase 25%. Untuk penanganan kesehatan mendapat prosentase sebesar 25% dan 50% sisanya untuk mendukung dan memberikan stimulus industri kecil menengah yang memproduksi barang hasil tembakau.
“Stimulus untuk industry kecil menengah ini misal menyelenggarakan pelatihan melinting rokok atau mengemas produk yang baik benar. Ada banyak ya kemasannya, yang jelas untuk memajukan para pelaku usaha atau industry,” kata Mujayin, saat dikonfirmasi Senin (01/03/2021)
Mujayin berharap dengan didistribusikan DBHCT ini bisa mempererat sinergi KPPBC bersama Pemerintah Daerah dalam memberantas barang cukai ilegal serta mewujudkan pengusaha rokok yang patuh aturan. (Kir)
Berita Populer
by Administrator | 18 Aug 2022
by Administrator | 28 Aug 2023
by Administrator | 26 Feb 2021
by Administrator | 09 Feb 2021
by Administrator | 15 Dec 2020
by Administrator | 31 Mar 2023