Camat Kepanjenkidul Gelar Apel, Sambut Peringatan Natal dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19

Administrator 21 Dec 2020 165x Share
img-berita

Blitar Kota – Menindaklanjuti surat edaran Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Blitar, Camat Kepanjenkidul gelar Apel bersama di halaman Kantor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Senin, (21/12/2020). Apel bersama ini diikuti seluruh Lurah dan pejabat struktural di wilayah Kecamatan Kepanjenkidul. Apel kali ini membahas tentang kesiapan menjelang perayaan Nataru (Natal dan Tahun Baru) di masa pandemi agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Camat Kepanjenkidul Kota Blitar, Parminto mengatakan, dengan adanya surat edaran Wali Kota sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Blitar ini, pihaknya akan meningkatkan kesiapsiagaan dan membuat langkah konkrit dalam pencegahan persebaran Covid-19 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang. Parminto menambahkan, kedepan masing-masing RT/RW maupun perangkat Kelurahan se-Kecamatan Kepanjenkidul diwajibkan untuk melakukan pendataan penerapan protokol kesehatan melalui aplikasi i-Kecamatan.

Lebih lanjut, Parminto menjelaskan pendataan dilakukan mulai dari  para pelaku usaha baik angkringan maupun warung. Tidak hanya itu, waktu operasional usaha juga mulai dibatasi.  Selanjutnya pendataan juga dilakukan pada warga yang datang dari luar kota. Setiap masyarakat dari luar kota yang masuk ke Kecamatan Kepanjenkidul wajib melakukan Rapid Test atau Swab Antigen. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di lingkup Kecamatan Kepanjenkidul.

“Terkait kesiapan peringatan liburan Nataru, utamanya menyikapi langkah langkah konkrit apa yang perlu disiapkan setiap wilayah terkait surat edaran Bapak Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kota Blitar, seperti penerapan protokol kesehatan disetiap usaha-usaha seperti angkringan, warung yang ada pembatasan waktu, sampai pendatang yang masuk di Kota Blitar wajib rapid atau swab antigen,” jelas Parminto.

Dalam surat edaran Wali Kota menerangkan, mulai tanggal 21 Desember jam operasional seluruh Hotel, Restoran, Cafe, warung, angkringan dan sejenisnya dibatasi hingga jam 10 malam, sementara tanggal 31 Desember hingga jam 11 malam. Bagi yang melaksanakan perayaan Natal terdapat pembatasan jumlah jamaat hingga 50% dari kapasitas gedung maupun gereja dengan menggunakan sistem shift (pengaturan waktu). Serta dalam perayaan Tahun Baru, diarahkan untuk doa bersama di masing-masing tempat ibadah. Parminto melarang keras penggunaan petasan, kembang api, dan sejenisnya, pihaknya berharap warga Kecamatan Kepanjenkidul tetap menerapkan protocol kesehatan selama perayaan Natal dan Tahun Baru nanti.(dhir)

Berita Populer

PERLOMBAAN SARONG RACING

by Administrator | 18 Aug 2022

Karnaval Kecamatan Kepanjenkidul 2023: Pe..

by Administrator | 28 Aug 2023

Santoso - Tjutjuk Sunario Resmi Dilantik ..

by Administrator | 26 Feb 2021

DPUPR Kota Blitar Manfaatkan Embung dan K..

by Administrator | 09 Feb 2021

Ngobrol Santai Bareng Pak Camat, Kuatkan ..

by Administrator | 31 Mar 2023

KPU Kota Blitar Gelar Rekapitulasi dan Pe..

by Administrator | 15 Dec 2020