BKD Kota Blitar Terapkan Kebijakan WFH 50% Bagi ASN

Administrator 11 Jan 2021 176x Share
img-berita

Blitar Kota - Kebijakan Work From Home (WFH) ini diambil Pemerintah Kota untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan Jawa Timur ke 11 Daerah Kota/Kabupaten.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar, Suyoto mengatakan, meski Kota Blitar tidak masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PPKM, namun WFH tetap diberlakukan sebagai bentuk dukungan dan komitmen Pemerintah Kota untuk ikut memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Suyoto mengatakan selama WFH, kapasitas ASN yang bekerja di kantor hanya 50% , dan sisanya bekerja dari rumah. Kapasitasnya memang lebih besar dibandingkan daerah yang melaksanakan PPKM, karena saat ini Kota Blitar berada di zona orange Covid-19 atau resiko sedang.

“Kita kan juga harus menyesuaikan daerah samping, supaya kinerjanya ASN ini nanti juga seimbang dan mobilitasnya selama dua pekan bisa berkurang,” kata Suyoto, saat dikonfirmasi, Selasa, (12/01/2021)

Sedangkan untuk OPD yang berbasis pelayanan publik seperti  Satpol PP, Dinas Perhubungan, Rumah Sakit hingga kantor kecamatan, Suyoto menegasakan pelaksanaan WFH bisa disesuaikan dengan kondisi lapangan. Asal dinas setempat tetap menjadwalkan pegawai yang bekerja  dari rumah. Pihaknya juga berpesan selama bekerja dari rumah, ASN tetap on call dan memantau perkembangan informasi dari kepala dinas melalui grub whatsapp atau media lainnnya.

Suyoto menambahkan , penerapan kebijakan WFH di lingkungan pemerintah kota blitar  berlaku mulai tanggal 1 sampai dengan 25 januari 2021. (Kir)

Berita Populer

PERLOMBAAN SARONG RACING

by Administrator | 18 Aug 2022

Karnaval Kecamatan Kepanjenkidul 2023: Pe..

by Administrator | 28 Aug 2023

Santoso - Tjutjuk Sunario Resmi Dilantik ..

by Administrator | 26 Feb 2021

DPUPR Kota Blitar Manfaatkan Embung dan K..

by Administrator | 09 Feb 2021

KPU Kota Blitar Gelar Rekapitulasi dan Pe..

by Administrator | 15 Dec 2020

Ngobrol Santai Bareng Pak Camat, Kuatkan ..

by Administrator | 31 Mar 2023