x

Tugas Pokok

a. menyelenggarakan tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;

b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota;

e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan  sarana pelayanan umum;

f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;

g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;

h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan kota Blitar yang ada di kecamatan;

i. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar.

 

Fungsi

a. perumusan dan penjabaran kebijakan operasional pelaksanaan tugas umum pemerintahan kecamatan ;

b. pengkoordinasian operasional program-program pemerintah di wilayah kerjanya ;

c. penyelenggaraan urusan pemerintahan kecamatan dan pembinaan pemerintahan kelurahan ;

d. penyelenggaraan pelayanan umum terpadu kecamatan;

e. penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pelayanan kependudukan sesuai peraturan perundangan ;

f. pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;

g. penyelenggaraan dan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan rakyat dan penanggulangan masalah sosial ;

h. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemerintahan serta penyelenggaraan tugas tampung tantra di wilayah kerjanya ;

i. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Kecamatan ;

j. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;

k. pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;

l. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;

m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);

n. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);

o. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;

p.pengelolaan pengaduan masyarakat;

q. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait Kecamatan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;

r. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Kecamatan; dan

s. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.