Tugas Pokok
a. menyelenggarakan tugas menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Walikota;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan kota Blitar yang ada di kecamatan;
i. melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Blitar.
Fungsi
a. perumusan dan penjabaran kebijakan operasional pelaksanaan tugas umum pemerintahan kecamatan ;
b. pengkoordinasian operasional program-program pemerintah di wilayah kerjanya ;
c. penyelenggaraan urusan pemerintahan kecamatan dan pembinaan pemerintahan kelurahan ;
d. penyelenggaraan pelayanan umum terpadu kecamatan;
e. penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pelayanan kependudukan sesuai peraturan perundangan ;
f. pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ;
g. penyelenggaraan dan pembinaan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan rakyat dan penanggulangan masalah sosial ;
h. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemerintahan serta penyelenggaraan tugas tampung tantra di wilayah kerjanya ;
i. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga Kecamatan ;
j. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;
k. pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
l. penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
m. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
n. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
o. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
p.pengelolaan pengaduan masyarakat;
q. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait Kecamatan secara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
r. pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas Kecamatan; dan
s. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.