x

Visi

a. penetapan dan pengembangan  visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di Kecamatan dan kelurahan;

b. pengkoordinasian terhadap jalannya pemerintahan kecamatan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;

c. pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggungjawabnya ;

d. pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat ;

e. pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.

f. pelaksanaan pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

g. pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

h. pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan;

i. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;

j. pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah  sesuai peraturan perundang-undangan;

k. penyelenggaraan fasilitasi penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan kelurahan.