Visi
a. penetapan dan pengembangan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di Kecamatan dan kelurahan;
b. pengkoordinasian terhadap jalannya pemerintahan kecamatan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
c. pelaksanaan tugas di bidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggungjawabnya ;
d. pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat ;
e. pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
f. pelaksanaan pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
g. pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
h. pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan;
i. pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan kelurahan;
j. pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah sesuai peraturan perundang-undangan;
k. penyelenggaraan fasilitasi penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan kelurahan.