x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DRI LUAR KOTA/KABUPATEN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Pindah antar Kabup ten/Kota atau Propinsi  di Desa/Kelurahan ( F.1.35)
  3. Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi di Kecamatan ( F-1.35)
  4. Surat Keterangan Pindah  ( F-1.37)
  5. Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten /Kota antar Propinsi di desa/Kelurahan (F-1.34)
  6. Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi di Kecamatan (F-1.36)
  7. Formulir Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau Propinsi di desa/Kelurahan ( F-1.38)
  8. Formulir Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi di Kecamatan (F.139)

 

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasiwaktuuntuk proses Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dari Luar Kota  10 s/d 15 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dari Luar Kota 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran