STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DRI LUAR KOTA/KABUPATEN
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pengantar Pindah antar Kabup ten/Kota atau Propinsi di Desa/Kelurahan ( F.1.35)
- Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi di Kecamatan ( F-1.35)
- Surat Keterangan Pindah ( F-1.37)
- Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten /Kota antar Propinsi di desa/Kelurahan (F-1.34)
- Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi di Kecamatan (F-1.36)
- Formulir Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau Propinsi di desa/Kelurahan ( F-1.38)
- Formulir Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi di Kecamatan (F.139)
|
2 | Prosedur | - Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
- Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
- Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti berkas
- Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
- Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.
. |
3 | WaktuPelayanan | Akumulasiwaktuuntuk proses Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dari Luar Kota 10 s/d 15 menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dari Luar Kota |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway : 085648983273
- Kotak Saran
|