x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI IJIN USAHA RUMAH KOS

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

        1. Permohonantertulisbermaterai ( Blanko disediakan KP2T)
        2. Fotokopi KTP Pemohon/ Penanggungjawab;
        3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/bangunan atau perjanjian sewa/bukti lain yang sah
        4. Denah kamar kos, fasilitas dan tarif;
        5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
        6. Persetujuan tidak keberatan tetangga disetujui RT/Rwdan diketahui Lurah setempat
        7. Fotocopy IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan)
        8. Fotocopy PBBtahun terakhir
        9. Pas Photo Ukuran 3  x 4.

Semua persyaratan dibuat rangkap 2. (dua)

2

Prosedur

  1. Pemohon datang di Kecamatan dengan membawa berkas yang telah diisi dan Blanko dari PTSP
  2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas pemohon
  3. Setelah berkas diteliti dan sudah benar;
  4. Petugas memintakan Rekomendasi kepada Camat
  5. Setelah ditandatangani Camat berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor PTSP

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasiwaktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos 10 s/d 15 menit

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran