STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI IJIN USAHA RUMAH KOS
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Permohonantertulisbermaterai ( Blanko disediakan KP2T)
- Fotokopi KTP Pemohon/ Penanggungjawab;
- Fotocopy bukti kepemilikan tanah/bangunan atau perjanjian sewa/bukti lain yang sah
- Denah kamar kos, fasilitas dan tarif;
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
- Persetujuan tidak keberatan tetangga disetujui RT/Rwdan diketahui Lurah setempat
- Fotocopy IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan)
- Fotocopy PBBtahun terakhir
- Pas Photo Ukuran 3 x 4.
Semua persyaratan dibuat rangkap 2. (dua) |
2 | Prosedur | - Pemohon datang di Kecamatan dengan membawa berkas yang telah diisi dan Blanko dari PTSP
- Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas pemohon
- Setelah berkas diteliti dan sudah benar;
- Petugas memintakan Rekomendasi kepada Camat
- Setelah ditandatangani Camat berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor PTSP
|
3 | WaktuPelayanan | Akumulasiwaktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos 10 s/d 15 menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway : 085648983273
- Kotak Saran
|