STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI ANTAR Kelurahan/DESADALAM SATU KECAMATAN
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Surat Pengantar RT/RW
- KK dan KTP
- Surat Keterangan Pindah ( F-1.26)
- Formulir Pendaftaran Pindah WNI antar desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan. ( F.1.25)
- Formulir Permohonan Pindah Datang WNI antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan (F-1,27)
|
2 | Prosedur | - Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
- Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
- Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti berkas
- Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
- Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.
|
3 | WaktuPelayanan | Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kelurahan/Desa Dalam Satu Kecamatan 5 s/10 menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kelurahan/Desa Dalam Satu Kecamatan |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway : 085648983273
- Kotak Saran
|