x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI ANTAR Kelurahan/DESADALAM SATU KECAMATAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK dan KTP
  3. Surat Keterangan Pindah ( F-1.26)
  4. Formulir Pendaftaran Pindah WNI antar desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan. ( F.1.25)
  5. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan (F-1,27)

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kelurahan/Desa Dalam Satu Kecamatan 5 s/10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kelurahan/Desa Dalam Satu Kecamatan

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran