x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepala Desa/Lurah
  3. KK yang Rusak
  4. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga
  5. Formulir Permohinan KK WNI ( F-1,15)

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Penerditan KK Karena Hilang atau Rusak  5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Penerditan KK Karena Hilang atau Rusak 

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway :  085648983273
  4. Kotak Saran