x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar
  2. KK lama
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Keluar bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI
  5. Formulir Permohonan KK WNI (F-1.16)

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK  5 s/d 10 menit

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran