STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Surat Pengantar
- KK lama
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Keluar bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI
- Formulir Permohonan KK WNI (F-1.16)
|
2 | Prosedur | - Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
- Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
- Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti berkas
- Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
- Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.
|
3 | WaktuPelayanan | Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK 5 s/d 10 menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway : 085648983273
- Kotak Saran
|