x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG DALAM KK

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK lama dan KK Yang akan ditumpangi
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI
  4. Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah
  5. Formulir Permohonan KK WNI ( F-1.16);

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

          

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Peambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK  5 S/d 10 menit

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Peambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273

 

  1. Kotak Saran