STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG DALAM KK
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Surat Pengantar RT/RW
- KK lama dan KK Yang akan ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI
- Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah
- Formulir Permohonan KK WNI ( F-1.16);
|
2 | Prosedur | - Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
- Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
- Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti berkas
- Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
- Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.
|
3 | WaktuPelayanan | Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Peambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK 5 S/d 10 menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Peambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway : 085648983273
- Kotak Saran
|