STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG MENGALAMI KELAHIRAN
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Surat Pengantar RT/RW
- Formulir Permohonan KK WNI (F-1.16)
- KK lama
- FotokopiKutipan Akta Kelahiran
Syarat Akta Kelahiran - Kenal Lahir dari Kelurahan
- Kenal Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Puskesmas;
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi KTP Suami/Isteri
- Fotocopy Kartu Keluarga
|
2 | Prosedur | - Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
- Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
- Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti berkas
- Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
- Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.
|
3 | WaktuPelayanan | Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Penmbahan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk yang Mengalami Kelahiran 5 s/d 10 menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Penmbahan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk yang Mengalami Kelahiran |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway : 085648983273
- Kotak Saran
|