x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG MENGALAMI KELAHIRAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Permohonan KK WNI (F-1.16)
  3. KK lama
  4. FotokopiKutipan Akta Kelahiran

Syarat Akta Kelahiran

  1. Kenal Lahir dari Kelurahan
  2. Kenal Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Puskesmas;
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Fotokopi KTP Suami/Isteri
  5. Fotocopy Kartu Keluarga

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Penmbahan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk yang Mengalami Kelahiran 5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Penmbahan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk yang Mengalami Kelahiran

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran