x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
  5. Formulir permohonan KK baru WNI 9 F-1.15).

 

2

Prosedur

  1.  Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga Baru 5 s/d 10 Menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga Baru

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran