STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PENERBITAN KTP HILANG/RUSAK
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Surat Pengantar RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotocopy KK
- Formulir Permohonan KTP WNI ( F-1.21)
|
2 | Prosedur | - Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
- Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
- Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti berkas
- Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
- Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.
. |
3 | WaktuPelayanan | Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Penerbitan KTP karena hilang/Rusak 5 s/d 10 menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Penerbitan KTP karena hilang/Rusak |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway 085648983273
- Kotak Saran
|