x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENERBITAN KTP BARU

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah nikah
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Fc.KK Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran.
  4. Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pndah.
  5. Formulir Permohonan KTP WNI ( F-1,21)

 

2

Prosedur

  1. . Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Penerbitan KTP Baru 5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Penerbitan KTP Baru 5 s/d 10 menit

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran