STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PENERBITAN KTP BARU
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah nikah
- Surat Pengantar RT/RW
- Fc.KK Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran.
- Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pndah.
- Formulir Permohonan KTP WNI ( F-1,21)
|
2 | Prosedur | - . Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
- Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
- Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti berkas
- Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
- Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.
. |
3 | WaktuPelayanan | Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Penerbitan KTP Baru 5 s/d 10 menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Penerbitan KTP Baru 5 s/d 10 menit |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway : 085648983273
- Kotak Saran
|