x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fc. Kutipan Akta Kelahiran , Fc.Ijazah atau STTB, KK, KTP,Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah, Kutipan Akta Perceraian.
  3. Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1.01)
  4. Formulir Kelengkapan Pencatatan Biodata Penduduk WNI (F.1.02).
  5. Bila digunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata Penduduk WNI (F-1.03)

 

2

Prosedur

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.

2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.

  1. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti berkas
  3. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  4. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Pencatatan Biodata Penduduk WNI 5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pencatatan Biodata Penduduk WNI

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran