STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Surat Pengantar RT/RW
- Fc. Kutipan Akta Kelahiran , Fc.Ijazah atau STTB, KK, KTP,Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah, Kutipan Akta Perceraian.
- Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1.01)
- Formulir Kelengkapan Pencatatan Biodata Penduduk WNI (F.1.02).
- Bila digunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata Penduduk WNI (F-1.03)
|
2 | Prosedur | 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas. 2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya. - Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti berkas
- Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
- Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.
. |
3 | WaktuPelayanan | Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Pencatatan Biodata Penduduk WNI 5 s/d 10 menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Pencatatan Biodata Penduduk WNI |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway : 085648983273
- Kotak Saran
|