x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PECATATAN PERUBAHAN BIODATA PENDUDUK WNI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pernyataan perubahan data kependudukan WNI (F-10.5)
  3. Formulir  Biodata penduduk untuk perubahan data WNI (F.1.06)

2

Prosedur

1.  Pemohon  Datang ke Kecamatan membawa berkas

2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti persyaratan yang harus dibawa pemohon.

3. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap petugas minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

4. Setelah ditandatangani berkas diserahkan kembali kepada pemohon  untuk selanjutnya diproses sesuai rosedur.

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk RekomendasiPecatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI 10 S/D 15 menit.

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway :  085648983273
  4. Kotak Saran