STANDAR PELAYANAN
REKOMENDASI PECATATAN PERUBAHAN BIODATA PENDUDUK WNI
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan |
|
2 | Prosedur | 1. Pemohon Datang ke Kecamatan membawa berkas 2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti persyaratan yang harus dibawa pemohon. 3. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap petugas minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang. 4. Setelah ditandatangani berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk selanjutnya diproses sesuai rosedur. |
3 | WaktuPelayanan | Akumulasi waktu yang diperlukan untuk RekomendasiPecatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI 10 S/D 15 menit.
|
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI |
6 | PengelolaanPengaduan |
|