STANDAR PELAYANAN
Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1 | PersyaratanPelayanan | - Permohonan tertulis bermaterai6,000;/blanko disediakan PTSP
- FC. Bukti Kepemilikan Tanah
- Fotokopi KTP;
- Persetujuan/Tanda Tangan tidak keberatan dari tetanga di Ketahui Lurah setempat utk banguan bertingkat
- Lampiran Gambar Konstruksi / rencana bangunan dll
- FC.Ijin prinsip (bagi yang dipersyaratankan)
|
2 | Prosedur | 1. Pemohon/yang diberi kuasa datang di kecamatandengan membawa berkas. 2. Petuga pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan; - Setelah di teliti berkas dimintakan rekomendasi kepada Camat
- Setelah di Tandatangani Camat berkas diserahkan kembali kepada pemohon
|
3 | WaktuPelayanan | Akumulasi waktu yang diperlukan kurang lebih 10 s/d 15 Menit |
4 | Biaya / Tarif | Rp.0,- |
5 | ProdukLayanan | Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan |
6 | PengelolaanPengaduan | - Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
- Telp: (0342) 801710
- SMSGateway: 085648983273
- Kotak Saran
|