x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 27 June 2022

STANDAR PELAYANAN

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Permohonan tertulis bermaterai6,000;/blanko disediakan PTSP
  2. FC. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. Fotokopi KTP;
  4. Persetujuan/Tanda Tangan tidak keberatan dari tetanga di Ketahui Lurah setempat utk banguan bertingkat
  5. Lampiran Gambar Konstruksi / rencana bangunan dll
  6. FC.Ijin prinsip (bagi yang dipersyaratankan)

 

2

Prosedur

1. Pemohon/yang diberi kuasa datang di kecamatandengan membawa berkas.

2. Petuga pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan;

  1. Setelah di teliti berkas dimintakan rekomendasi kepada Camat
  2. Setelah di Tandatangani Camat berkas diserahkan kembali kepada pemohon

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan kurang lebih 10 s/d 15

Menit

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway: 085648983273
  4. Kotak Saran