x
Dikirim oleh adminkeckepanj… pada 24 June 2022

STANDAR PELAYANAN

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Permohonan tertulis bermaterai6,000;/blanko disediakan PTSP
  2. FC. Bukti Kepemilikan Tanah
  3. Fotokopi KTP;
  4. Persetujuan/Tanda Tangan tidak keberatan dari tetanga di Ketahui Lurah setempat utk banguan bertingkat
  5. Lampiran Gambar Konstruksi / rencana bangunan dll
  6. FC.Ijin prinsip (bagi yang dipersyaratankan)

 

2

Prosedur

1. Pemohon/yang diberi kuasa datang di kecamatan dengan membawa berkas.

2. Petuga pelayanan menerima dan meneliti berkas pengajuan;

  1. Setelah di teliti berkas dimintakan rekomendasi kepada Camat
  2. Setelah di Tandatangani Camat berkas diserahkan kembali kepada pemohon

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan kurang lebih 10 s/d 15

Menit

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

6

Pengelolaan Pengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMS Gateway: 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PECATATAN PERUBAHAN BIODATA PENDUDUK WNI

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pernyataan perubahan data kependudukan WNI (F-10.5)
  3. Formulir  Biodata penduduk untuk perubahan data WNI (F.1.06)

2

Prosedur

1.  Pemohon  Datang ke Kecamatan membawa berkas

2. Petugas Pelayanan menerima berkas dan meneliti persyaratan yang harus dibawa pemohon.

3. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap petugas minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.

4. Setelah ditandatangani berkas diserahkan kembali kepada pemohon  untuk selanjutnya diproses sesuai rosedur.

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk RekomendasiPecatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI 10 S/D 15 menit.

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk WNI

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway :  085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENCATATAN BIODATA PENDUDUK WNI

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fc. Kutipan Akta Kelahiran , Fc.Ijazah atau STTB, KK, KTP,Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah, Kutipan Akta Perceraian.
  3. Formulir Biodata Penduduk WNI (F-1.01)
  4. Formulir Kelengkapan Pencatatan Biodata Penduduk WNI (F.1.02).
  5. Bila digunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata Penduduk WNI (F-1.03)

 

2

Prosedur

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.

2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.

  1. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan meneliti berkas
  3. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  4. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Pencatatan Biodata Penduduk WNI 5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pencatatan Biodata Penduduk WNI

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENERBITAN KTP BARU

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah nikah
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Fc.KK Kutipan Akta Nikah/Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran.
  4. Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pndah.
  5. Formulir Permohonan KTP WNI ( F-1,21)

 

2

Prosedur

  1. . Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Penerbitan KTP Baru 5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Penerbitan KTP Baru 5 s/d 10 menit

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENERBITAN KTP HILANG/RUSAK

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP yang rusak
  3. Fotocopy KK
  4. Formulir Permohonan KTP WNI ( F-1.21)

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Penerbitan KTP  karena hilang/Rusak 5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Penerbitan KTP  karena hilang/Rusak

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KTP lama
  3. Fotocopy KK
  4. Surat Keterangan/Bukti perubahan /peristiwa penting
  5. Formulir Permohonan KTP WNI ( F-1.21)

 

2

Prosedur

  1. 1 Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Penerbitan KTP  karena adanya Perubahan Data  5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Penerbitan KTP  karena adanya Perubahan Data 

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway :  085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENERBITAN KARTU KELUARGA BARU

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi atau menunjukkan kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah.
  5. Formulir permohonan KK baru WNI 9 F-1.15).

 

2

Prosedur

  1.  Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga Baru 5 s/d 10 Menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Penerbitan Kartu Keluarga Baru

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK BAGI PENDUDUK YANG MENGALAMI KELAHIRAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Permohonan KK WNI (F-1.16)
  3. KK lama
  4. FotokopiKutipan Akta Kelahiran

Syarat Akta Kelahiran

  1. Kenal Lahir dari Kelurahan
  2. Kenal Lahir dari Bidan/Rumah Sakit/Puskesmas;
  3. Fotokopi Surat Nikah
  4. Fotokopi KTP Suami/Isteri
  5. Fotocopy Kartu Keluarga

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Penmbahan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk yang Mengalami Kelahiran 5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Penmbahan Anggota Keluarga Dalam KK Bagi Penduduk yang Mengalami Kelahiran

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PERUBAHAN KARTU KELUARGA KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA UNTUK MENUMPANG DALAM KK

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK lama dan KK Yang akan ditumpangi
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI
  4. Surat Keterangan Pindah dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena Pindah
  5. Formulir Permohonan KK WNI ( F-1.16);

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

          

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Peambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK  5 S/d 10 menit

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Perubahan Kartu Keluarga Karena Peambahan Anggota Keluarga untuk Menumpang ke dalam KK

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273

 

  1. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENGURANGAN ANGGOTA KELUARGA DALAM KK

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar
  2. KK lama
  3. Surat Keterangan Kematian
  4. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Keluar bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI
  5. Formulir Permohonan KK WNI (F-1.16)

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK  5 s/d 10 menit

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pengurangan Anggota Keluarga dalam KK 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENERBITAN KK KARENA HILANG ATAU RUSAK

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepala Desa/Lurah
  3. KK yang Rusak
  4. Fotocopy atau menunjukkan dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga
  5. Formulir Permohinan KK WNI ( F-1,15)

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Penerditan KK Karena Hilang atau Rusak  5 s/d 10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Penerditan KK Karena Hilang atau Rusak 

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway :  085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENDAFTARAN PINDAH

DATANG PENDUDUK WNI DALAM SATU KELURAHAN/DESA

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK dan KTP
  3. Formulir permohonan Pindah Datang WNI dalam satu Desa/Kelurahan

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dalam Satu Kelurahan/Desa 5 s/d 10 menit

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dalam Satu Kelurahan/Desa

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI ANTAR Kelurahan/DESADALAM SATU KECAMATAN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK dan KTP
  3. Surat Keterangan Pindah ( F-1.26)
  4. Formulir Pendaftaran Pindah WNI antar desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan. ( F.1.25)
  5. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI antar Desa/Kelurahan dalam satu Kecamatan (F-1,27)

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kelurahan/Desa Dalam Satu Kecamatan 5 s/10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI antar Kelurahan/Desa Dalam Satu Kecamatan

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUDK WNI ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN/KOTA

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

    1. Surat Pengantar RT/RW
    2. KK dan KTP
    3. Surat Keterangan Pindah ( F-1.30)
    4. Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota (F-1.29)
    5. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota (F-1.31)

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasi waktu untuk proses Rekomendasi Pendaftaran Pinah Datang Penduduk WNI antar Kecamatan Dalam Satu Kabupate/Kota  5 s/10 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pendaftaran Pinah Datang Penduduk WNI antar Kecamatan Dalam Satu Kabupate/Kota

 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI IJIN USAHA RUMAH KOS

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

        1. Permohonantertulisbermaterai ( Blanko disediakan KP2T)
        2. Fotokopi KTP Pemohon/ Penanggungjawab;
        3. Fotocopy bukti kepemilikan tanah/bangunan atau perjanjian sewa/bukti lain yang sah
        4. Denah kamar kos, fasilitas dan tarif;
        5. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
        6. Persetujuan tidak keberatan tetangga disetujui RT/Rwdan diketahui Lurah setempat
        7. Fotocopy IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan)
        8. Fotocopy PBBtahun terakhir
        9. Pas Photo Ukuran 3  x 4.

Semua persyaratan dibuat rangkap 2. (dua)

2

Prosedur

  1. Pemohon datang di Kecamatan dengan membawa berkas yang telah diisi dan Blanko dari PTSP
  2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas pemohon
  3. Setelah berkas diteliti dan sudah benar;
  4. Petugas memintakan Rekomendasi kepada Camat
  5. Setelah ditandatangani Camat berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Kantor PTSP

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasiwaktu yang diperlukan untuk proses Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos 10 s/d 15 menit

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Ijin Usaha Rumah Kos

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

STANDAR PELAYANAN

REKOMENDASI PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK WNI DRI LUAR KOTA/KABUPATEN

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1

PersyaratanPelayanan

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Pindah antar Kabup ten/Kota atau Propinsi  di Desa/Kelurahan ( F.1.35)
  3. Surat Pengantar Pindah antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi di Kecamatan ( F-1.35)
  4. Surat Keterangan Pindah  ( F-1.37)
  5. Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten /Kota antar Propinsi di desa/Kelurahan (F-1.34)
  6. Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi di Kecamatan (F-1.36)
  7. Formulir Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau Propinsi di desa/Kelurahan ( F-1.38)
  8. Formulir Permohonan Pindah datang WNI antar Kabupaten/Kota atau antar Propinsi di Kecamatan (F.139)

 

 

2

Prosedur

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa berkas.
  2. Pemohon diterima petugas pelayanan sekaligus ditanya apa keperluanya.
  3. Pemohon menjelaskan maksud kedatangannya sekalian menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan.
  4. Petugas pelayanan meneliti berkas
  5. Setelah berkas diteliti dan dinyatakan lengkap petugas elayanan minta rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
  6. Setelah mendapat Rekomendasi/ttd pejabat yang berwenang, berkas diserahkan kepada pemohon untuk proses lebih lanjut.

.

 

3

WaktuPelayanan

Akumulasiwaktuuntuk proses Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dari Luar Kota  10 s/d 15 menit

 

4

Biaya / Tarif

Rp.0,-

5

ProdukLayanan

Rekomendasi Pendaftaran Pindah Datang Penduduk WNI dari Luar Kota 

6

PengelolaanPengaduan

  1. Email: kec-kepanjenkidul@blitarkota.go.id
  2. Telp: (0342) 801710
  3. SMSGateway : 085648983273
  4. Kotak Saran

 

 

 

Ditetapkan di   : Blitar

pada tanggal     :

 

CAMAT KEPANJENKIDUL

 

 

 

 

INDRA PURWANTO, S.STP. M.M.

P e m b i n a

NIP. 197908031998101001